. . . . . . . . . . "Doktrin penjejakan setara (bahasa Inggris: equal footing doctrine), juga dikenal sebagai kesetaraan negara-negara bagian (bahasa Inggris: equality of the states), adalah sebuah prinsip dalam Amerika Serikat bahwa seluruh negara bagian yang masuk ke Perserikatan (bahasa Inggris: Union) di bawah Konstitusi sejak 1789 memasuki penjejakan setara dengan 13 negara bagian yang telah ada di Perserikatan pada masa itu. Konstitusi memberikan kekuasaan untuk memasukkan negara-negara bagian baru kepada Kongres dalam Bab IV, Pasak 3, Ayat 1, yang menyatakan: Negara-negara bagian baru dapat dimasukkan oleh Kongres ke dalam Perserikatan; namun negara-negara bagian baru tak berhak membentuk atau mendirikan Yuridiksi atas negara-negara bagian manapun lainnya; maupun negara-negara bagian manapun dibentuk oleh Persilangan dua negara bagian atau lebih, atau Bagian-bagian dari Negara-negara bagian, tanpa Perhatian Legislatur Negara-negara Bagian yang ditempatkan serta Kongres. Dimulai dengan pemasukan Tennessee pada 1796, Kongres telah meliputkan undang-undang pemasukan dari ayat tersebut terhadap seluruh negara bagian yang memasuki Perserikatan \"atas dasar penjejakan setara dengan negara-negara bagian asli dalam seluruh rasa hormat\". Sebelum itu, saat Vermont masuk pada 1791, undang-undang menyatakan bahwa Vermont adalah \"anggota penuh dan baru\" Amerika Serikat."@in . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . "25411973"^^ . . "The equal footing doctrine, also known as equality of the states, is the principle in United States constitutional law that all states admitted to the Union under the Constitution since 1789 enter on equal footing with the 13 states already in the Union at that time. The Constitution grants to Congress the power to admit new states in Article IV, Section 3, Clause 1, which states:"@en . . . . . . . . . . . "Equal footing"@en . . . . . . . . . . . . . . . . "7451"^^ . . . . "1112823800"^^ . . . "Penjejakan setara"@in . . . . . . "Doktrin penjejakan setara (bahasa Inggris: equal footing doctrine), juga dikenal sebagai kesetaraan negara-negara bagian (bahasa Inggris: equality of the states), adalah sebuah prinsip dalam Amerika Serikat bahwa seluruh negara bagian yang masuk ke Perserikatan (bahasa Inggris: Union) di bawah Konstitusi sejak 1789 memasuki penjejakan setara dengan 13 negara bagian yang telah ada di Perserikatan pada masa itu. Konstitusi memberikan kekuasaan untuk memasukkan negara-negara bagian baru kepada Kongres dalam Bab IV, Pasak 3, Ayat 1, yang menyatakan:"@in . . . . . . . "The equal footing doctrine, also known as equality of the states, is the principle in United States constitutional law that all states admitted to the Union under the Constitution since 1789 enter on equal footing with the 13 states already in the Union at that time. The Constitution grants to Congress the power to admit new states in Article IV, Section 3, Clause 1, which states: New States may be admitted by the Congress into this Union; but no new State shall be formed or erected within the Jurisdiction of any other State; nor any State be formed by the Junction of two or more States, or Parts of States, without the Consent of the Legislatures of the States concerned as well as of the Congress. In each act of admission since that of Tennessee in 1796, Congress has specified that the new state joins the Union \"on an equal footing with the original States in all respects whatever\". Previously, when Vermont was admitted in 1791, its act of admission said Vermont was to be \"a new and entire member\" of the United States."@en . . . . . . . .